Bebarengan Kerja Karo Operator Sekolah
Home » » Kewajiban mengisi nomor KPS siswa di Dapodikdas, instruksi pemutakhiran data siswa penerima BSM

Kewajiban mengisi nomor KPS siswa di Dapodikdas, instruksi pemutakhiran data siswa penerima BSM

Written By KKOPS Kec. Margasari on Jumat, 21 November 2014 | 09.17

Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar Tahun 2015, 
diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP, SDLB, SMPLB dan SLB agar segera melakukan pemutakhiran data siswa penerima BSM yang memiliki kartu KPS. Diwajibkan mengisi nomor KPS (SESUAI TERTERA DI KARTU KPS/ bukan nomor lain) di aplikasi dapodikdas pada tabel peserta didik bagi yang memiliki Demikian pengumuman ini dibuat atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terimakasih

Surat Pemberitahuan


Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Berkomentarlah dengan baik dan bijak

ditokna bae unek - uneke ora papa

 
Support : UPTD Dikpora Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah
Hosting by Blogger
Copyright © 5 November 2014. Kelompok Kerja Operator Sekolah Kec. Margasari - All Rights Reserved
Edit Template Blog by Adhi Primana